Setelah IKN Pindah, Pemprov DKI Cuma Diberi Waktu 53 Hari Melakukan Ini
Jumat, 04 Februari 2022 – 17:24 WIB
Menurut politikus Partai Gerindra itu, revisi UU DKI tersebut akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI pada tahun depan.
"(Revisi) ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR," tambah Riza. (mcr4/fat/jpnn)
Pemprov DKI cuma diberi waktu 53 hari menyusun konsep Jakarta setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Jakim 2024 Digelar 23 Juni Mendatang, Upaya Promosikan Jakarta kepada Dunia
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi