Setelah IKN Pindah, Pemprov DKI Cuma Diberi Waktu 53 Hari Melakukan Ini
Jumat, 04 Februari 2022 – 17:24 WIB
Kawasan Monas sebagai ikon DKI Jakarta. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com
Menurut politikus Partai Gerindra itu, revisi UU DKI tersebut akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI pada tahun depan.
"(Revisi) ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR," tambah Riza. (mcr4/fat/jpnn)
Pemprov DKI cuma diberi waktu 53 hari menyusun konsep Jakarta setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Komisi D DPRD DKI Minta Dinas LH Ambil Langkah Strategis Tangani Sampah di Jakarta
- TPS Liar di Kapuk Muara Diduga Ganggu Lingkungan, Pemprov DKI Diminta Turun Tangan
- Asap Karhutla Terpantau di Kaltim, Menhut Instruksikan Petugas Langsung Bergerak
- Ribuan Pelamar Berebut Peluang Kerja di Lotte Global Job Fair 2026
- Menhut Tegaskan Seluruh Unsur Bahu-Membahu Cegah Karhutla Masuk ke Zona Inti IKN
- Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Dibuka Mulai 15 September
JPNN.com




