Setelah Melihat TKP Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Memulai Tahapan Penting Ini

Tim Komnas HAM juga memeriksa lubang tembakan di rumah Ferdy Sambo sesuai data yang telah dimiliki.
Walau begitu, Komnas HAM belum bisa mengumumkan secara rinci hasil dari pemeriksaan TKP.
Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Keduanya sudah jadi tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Temukan Ini, Ada Soal Jenazah
Dua tersangka lainnya ialah Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (mcr4/jpnn)
Komnas HAM Choirul Anam menyebut timnya akan memulai tahapan penting setelah melihat TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya