Setelah Membunuh, Anton Sujarwo Rampas Motor Warga, Lalu Kabur

Setelah Membunuh, Anton Sujarwo Rampas Motor Warga, Lalu Kabur
Tersangka Anton Sujarwo, DPO pelaku pembunuhan saat diinterogasi Kapolrestabes Palembang dan Kapolsek Sukarami. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Pelarian Anton Sujarwo (35), warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang akhirnya berakhir.

Buronan itu ditangkap setelah sembilan bulan menjadi diburu polisi atas kasus pembunuhan di Pulo Gadung, Kecamatan AAL Palembang pada 10 Maret 2022 dini hari lalu.

Dalam perkembangan penyelidikan Polsek Sukarami Polda Sumsel, ternyata, tersangka Anton juga melakukan tindak pidan begal terhadap korbannya Andre Setiawan (31), seorang sopir warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

“Saat kejadian, korban ini berbonceng tiga dengan saksi lainnya mencari penginapan dan melihat pelaku ini sedang berkelahi menggunakan celurit dan pisau. Pelaku memanggil korban dan menyuruhnya berhenti,” kata Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK MH, saat merilis kasusnya Kamis 1 Desember 2022 yang dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib.

BACA JUGA:Polsek Sukarami Ringkus DPO Pelaku Pembunuhan di Pulo Gadung, Ini Tampangnya

Adit (DPO) rekan tersangka Anton langsung mengalungkan pisau dan meminta korban turun dan menyerahkan sepeda motor Honda Beat npol BG 4527 FHE.

“Sedangkan pelaku Anton langsung mengambil motor korban dan kabur bersama Adit. Sepeda motor itu dipakai kedua pelaku setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Abdul Syamsi (54), warga Kecamatan Sukarami,” terang Kompol Dwi didampingi Kanit Reskrim Iptu Denni Irawan SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsekta Sukarami meringkus seorang pelaku pembunuhan di kawasan Pulo Gadung, Kecamatan Alang-Alang Lebar, yang menjadi DPO sejak Maret 2022 lalu.

Pelarian Anton Sujarwo (35), warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang akhirnya berakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News