Setelah Menyambangi KPU, Badan Pengkajian MPR ke Bawaslu, Ini Tujuannya
Kamis, 22 September 2022 – 20:30 WIB
“Kedua, visi misi presiden apakah konsisten tidak dengan visi dan misi yang ada di KPU dan Bawaslu, lalu apakah konsisten dengan yang ada di pembukaan UUD negara," ujarnya.
Sodik juga menyebutkan tata kelola yang prinsipiel itu yang telah disiapkan dalam PPHN.
"Bagaimana implementasinya di lembaga negara, semacam yang tadi tentang pemilu, tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, dan lain-lain," pungkas Sodik. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Badan Pengkajian MPR RI mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan hasil kajian soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba