Setelah Tegal, KKP Incar Pati, Rembang dan Lamongan

Setelah Tegal, KKP Incar Pati, Rembang dan Lamongan
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

jpnn.com, TEGAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar melakukan pendataan dan verifikasi kapal dengan alat tangkap yang dilarang atau tidak ramah lingkungan, seperti cantrang dan sejenisnya di beberapa daerah di Pantura Jawa dan Jawa Timur.

KKP juga bekerjasama dengan perbankan (BRI), penyedia alat Vessel Monitoring System (VMS), instansi daerah, beserta perangkat pendukung lainnya untuk menyukseskan kegiatan ini.

"Setelah Tegal, kegiatan ini akan dilanjutkan pelaksanaannya ke sejumlah daerah seperti Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dua bulan," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP Lilly Aprilya Pregiwati.

Tim khusus penyelesaian pengalihan alat tangkap ikan yang dilarang berupaya untuk memproses perizinan berlayar sementara dengan cepat dan lugas agar nelayan bisa melaut segera.

"KKP berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal agar proses pengalihan alat tangkap bisa berjalan lancar tanpa menyulitkan nelayan dan pelaku usaha," tandas dia.

Diperkirakan sebanyak 561 kapal dan pelaku usaha di Tegal akan bisa didata selama dua hari. Setelah melakukan pendataan, verifikasi dan validasi, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh KKP.

Untuk memperoleh surat izin berlayar sementara tersebut, para nelayan akan diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap.

Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk tim khusus penyelesaian peralihan alat tangkap ikan yang dilarang ini terdiri dari berbagai unsur yakni Satgas 115, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT KKP), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP KKP) dan kepala daerah setempat.

KKP berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal agar proses pengalihan alat tangkap bisa berjalan lancar tanpa menyulitkan nelayan dan pelaku usah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News