Setelah Tiga Kali Bertandang ke Rumah Pacar, SAS Ditangkap Polisi, Ternyata

Setelah Tiga Kali Bertandang ke Rumah Pacar, SAS Ditangkap Polisi, Ternyata
SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena mencabuli pacarnya pada Selasa (27/9/2022) siang. Foto: sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi, Selasa (27/9/2022) siang.

Dia ditangkap karena mencabuli pacarnya, DA, 16, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Minggu (18/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban.

"Keduanya bahkan sudah dua kali bertemu, tetapi pada pertemuan ketiga tersangka mencabuli DA," katanya.

Saat itu, tersangka SAS bertandang ke rumah korban. Awalnya mereka mengobrol. Kemudian muncul niat tersangka ingin mencabuli korban. Saat itu orang tua korban tidak sedang di rumah.

Korban lalu dibujuk oleh tersangka. Aksi tersangka berlanjut menarik korban ke kamar dan mengunci kamar korban dari dalam.

Tersangka mendorong korban ke kasur. Kemudian membuka jilbab korban. Tersangka merayu dan membujuk korban agar menuruti keinginannya.

Tersangka melucuti pakaian korban dan dirinya. Tersangka memasukan jarinya ke organ intim korban sekitar lebih kurang 5 menit. Kemudian keduanya kembali mengenakan pakaian.

SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena mencabuli pacarnya, Selasa (27/9/2022) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News