Setelah Tiga Kali Bertandang ke Rumah Pacar, SAS Ditangkap Polisi, Ternyata
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi, Selasa (27/9/2022) siang.
Dia ditangkap karena mencabuli pacarnya, DA, 16, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Minggu (18/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban.
"Keduanya bahkan sudah dua kali bertemu, tetapi pada pertemuan ketiga tersangka mencabuli DA," katanya.
Saat itu, tersangka SAS bertandang ke rumah korban. Awalnya mereka mengobrol. Kemudian muncul niat tersangka ingin mencabuli korban. Saat itu orang tua korban tidak sedang di rumah.
Korban lalu dibujuk oleh tersangka. Aksi tersangka berlanjut menarik korban ke kamar dan mengunci kamar korban dari dalam.
Tersangka mendorong korban ke kasur. Kemudian membuka jilbab korban. Tersangka merayu dan membujuk korban agar menuruti keinginannya.
Tersangka melucuti pakaian korban dan dirinya. Tersangka memasukan jarinya ke organ intim korban sekitar lebih kurang 5 menit. Kemudian keduanya kembali mengenakan pakaian.
SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena mencabuli pacarnya, Selasa (27/9/2022) siang.
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini