Setelah Tiga Kali Bertandang ke Rumah Pacar, SAS Ditangkap Polisi, Ternyata

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi, Selasa (27/9/2022) siang.
Dia ditangkap karena mencabuli pacarnya, DA, 16, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Minggu (18/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban.
"Keduanya bahkan sudah dua kali bertemu, tetapi pada pertemuan ketiga tersangka mencabuli DA," katanya.
Saat itu, tersangka SAS bertandang ke rumah korban. Awalnya mereka mengobrol. Kemudian muncul niat tersangka ingin mencabuli korban. Saat itu orang tua korban tidak sedang di rumah.
Korban lalu dibujuk oleh tersangka. Aksi tersangka berlanjut menarik korban ke kamar dan mengunci kamar korban dari dalam.
Tersangka mendorong korban ke kasur. Kemudian membuka jilbab korban. Tersangka merayu dan membujuk korban agar menuruti keinginannya.
Tersangka melucuti pakaian korban dan dirinya. Tersangka memasukan jarinya ke organ intim korban sekitar lebih kurang 5 menit. Kemudian keduanya kembali mengenakan pakaian.
SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena mencabuli pacarnya, Selasa (27/9/2022) siang.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel