Setelah Tiga Kali Bertandang ke Rumah Pacar, SAS Ditangkap Polisi, Ternyata
Rabu, 28 September 2022 – 19:56 WIB
Korban memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima melaporkan ke Polres Lubuklinggau, pada Selasa (20/9/2022).
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga visum terhadap korban. Pelaku pun ditangkap saat melintas di depan SMAN 2 Muara Beliti, Musi Rawas.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.
Baca Juga: Sejoli Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Lihat Tuh Pelaku, Tak Disangka
Tersangka diancam dengan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*/sumeks)
SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena mencabuli pacarnya, Selasa (27/9/2022) siang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional