Setelah Tiga Kali Bertandang ke Rumah Pacar, SAS Ditangkap Polisi, Ternyata

Setelah Tiga Kali Bertandang ke Rumah Pacar, SAS Ditangkap Polisi, Ternyata
SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena mencabuli pacarnya pada Selasa (27/9/2022) siang. Foto: sumeks.co

Korban memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima melaporkan ke Polres Lubuklinggau, pada Selasa (20/9/2022).

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga visum terhadap korban. Pelaku pun ditangkap saat melintas di depan SMAN 2 Muara Beliti, Musi Rawas.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.

Baca Juga: Sejoli Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Lihat Tuh Pelaku, Tak Disangka

Tersangka diancam dengan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*/sumeks)

SAS, 18, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena mencabuli pacarnya, Selasa (27/9/2022) siang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News