Sejoli Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Lihat Tuh Pelaku, Tak Disangka

jpnn.com, PALEMBANG - Polrestabes Palembang berhasil menangkap sejoli yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Kedua tersangka bernama M Yusuf (21) warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan IS alias Amoy (22) warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka M Yusuf ditangkap di kawasan Seberang 2 Ulu dan tersangka Amoy di Hotel Oyo pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban berinisial CA (15) yang masih berstatus palajar diajak kedua tersangka ke salah satu penginapan OYO Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Minggu (18/9/2022) sore.
Lalu, kedua tersangka menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui akun MiChat dengan tarif Rp 300 ribu untuk satu kali kencan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan bahwa Unit PPA sudah menangkap kedua tersangka.
"Ya, anggota kami berhasil mengungkap penjualan anak melalui aplikasi MiChat," ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).
Pelaku akan dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.
Polrestabes Palembang berhasil menangkap sejoli yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang