Setiap Tahun BPS dan Kemendes Survei Perubahan di Desa

Setiap Tahun BPS dan Kemendes Survei Perubahan di Desa
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi pada Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Data dalam Pembangunan Desa. Foto : Humas Kemendes

"Kita harus betul-betul meyakinkan setiap intervensi yang kita laksanakan. Dana desa akan naik komitemen Rp 75 triliun hingga total Rp 400 triliun pada 2024. Kalau tidak dikawal akan jadi bom waktu. Itulah pentingnya kualitas data untuk memperbaiki kebijakan," ujarnya

Dia melanjutkan, harus dari data yg akurat sehingga tiap memberikan rekomendasi kepada desa tersebut bisa masuk akal.

Kemudian, bagaimana menghasilkan data yang bisa mencerminkan tingkat intervensi dari dana desa terhadap perubahan situasi yang ada di desa. Dengan data yang akurat, berbagai kegiatan akan tepat sasaran.

Sementara itu Advisor Mendes PDTT Roosary Tyas Wardani mengatakan pentingnya data untuk menunjang tepatnya sasaran suatu kegiatan.

Dia mencontohkan, jika Musrenbangdesa melakukan suatu kegiatan, maka dengan data yang akurat jadi tahu persis kebutuhan dan problemanya.

"Kalau kita memberikan suatu aktifitas kegiatan harus terangkat, makanya data itu sangat penting. Data itu harus akurat, diambil oleh SDM yang berkualitas dan mumpuni, sistem pengambilan data yang tepat, dan ditunjang kecepatan tinggi," terangnya.

Dalam Undang-undang desa pasal 86 menyatakan bahwa desa berhak mendapat akses informasi melalui sistem informasi desa (SID), begitu juga dalam Permendes no 10 tahun 2015 pasal 11 ayat 3.

Melihat pentingnya SID tersebut, dirinya menyarankan perlunya sosialisasi SID yang dilakukan para pendamping.

Harus dari data yang akurat sehingga tiap memberikan rekomendasi kepada desa tersebut bisa masuk akal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News