Setuju BNN Gunakan Uang TPPU Kasus Narkotika, tapi...
jpnn.com - JAKARTA – Usulan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Budi Waseso agar lembaga yang dipimpinnya itu bisa penggunaan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika, mendapat tanggapan Yenti Ganarsih.
Yanti, pakar hukum TPPU itu itu, mengungkapkan langkah penertapan yang dilakukan BNN sudah tepat.
’’Sejak awal saya mengusulkan agar yang berstatus bandar dijerat dengan TPPU. Sita dan rampas harta kekayaanya,’’ terangnya.
Hanya saja penggunaan uang hasil TPPU untuk keperluan operasional menurut dia harus hati-hati. Sebab aturannya ke arah sana belum ada.
’’Untuk penguatan pemberantasan narkoba saya setuju, tapi yang penting harus dibuat aturannya dulu,’’ imbuhnya.
Yenti mengatakan, jika TPPU berasal dari korupsi, harta pelaku yang disita harus dikembalikan ke negara.
’’Kalau narkoba ya harusnya dikembalikan pada yang berhak,’’ ujar Yenti. Persoalannya memang menentukan siapa yang berhak atas aset itu yang susah. Yang paling memungkinkan uang dikembalikan untuk korban narkoba. (idr/sof/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara