Setuju, Tapi Partai SBY dan Hatta Minta Pengesahan Calon Kapolri Ditunda

Setuju, Tapi Partai SBY dan Hatta Minta Pengesahan Calon Kapolri Ditunda
Juru bicara FPD yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat akhirnya setuju dengan hasil pleno Komisi III DPR yang meloloskan Komjenp Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri usulan Presiden Joko Widodo. Hanya saja partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini meminta mengesahan di paripurna untuk sementara waktu ditunda dulu.

Sikap ini disampaikan juru bicara FPD yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, dalam pandangan fraksi saat sidang paripurna DPR, Kamis (15/1). Benny mengatakan fraksinya menghormati dan mendukung hak prerogatif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan kapolri.

"Kami hargai usulan presiden usulkan Komjenpol Budi Gunawan sebagai kapolri, kami nilai yang bersangkutan memiliki kapaitas, pengalaman dan kompetensi sebagai kapolri. Berdasarkan pertimbangan itu mendukung pencalonannya sebagai kapolri," kata Benny.

FPD menyatakan sangat dikejutkan dengan penetapan tersangka Budi oleh KPK. Inilah yang mendasari sikap fraksinya meminta komisi menunda fit and proper test, tapi tidak diterima. Maka dengan berbagai pertimbangan, FPD meminta pengesahan paripurna terhadap calon kapolri ditunda.

"Kami tetap mengusulkan penundaan persetujuan. Pengangkatan Komjen Budi Gunawan akan mencoreng sejarah republik. Karena untuk pertama presiden mengangkat seorang tersangka sebagai kapolri," jelasnya.

Selain itu, FPD juga berpandangan apabila Komjen Budi dipaksakan sebagai kapolri dengan status tersangka, maka dia tidak akan mendapatkan kepercayaan publik karena polri dituntut menegakkan hukum.

Karena itulah, FPD mengusulkan DPR melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Komjen Budi terkait kasus yang dituduhkan KPK, baik kepada presiden, KPK, Kompolnas maupun Budi sendiri. Kapolri sekarang menurutnya masih bisa tetap menjalankan tugas sampai klrafikasi Komjen Budi Gunawan selesai.

"Sesuai Undang-undang, masa jabatan Sutarman belum berkahir, karena belum mengundurkan diri, tidak masa pensiun, tidak terkait pidana. Jika presiden dan dewan mengabaikan ketetapan KPK akan berakibat kurang baik bagi kedua lembaga karena rakyat akan menilai tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya.

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat akhirnya setuju dengan hasil pleno Komisi III DPR yang meloloskan Komjenp Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News