Seusai Begituan Satu Kali, Wanita Ini Ditusuk Teman Pria Dikenal di Aplikasi Kencan
Senin, 26 Juni 2023 – 19:50 WIB

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim dalam jumpa pers penangkapan kasus penusukan, Jumat (26/6/2023). Foto: ANTARA/Risky Syukur
Kemudian, pihak Kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.
Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas warna coklat, satu potong kaus warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.
Kini pria tersebut mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.(antara/jpnn)
Pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial SB, 22, pelaku penusukan terhadap wanita berinisial SMJ, 34, yang dikenal melalui sebuah aplikasi kencan ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Heboh Kasus Penyekapan di Kampung Ambon, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
- Polisi Tewas Akibat Tabrak Lari di Cengkareng Jakarta Barat
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan