Seusai Cukai Rokok Naik, Hal Ini Akan Menyusul, Siap-Siap Saja
Rabu, 15 Desember 2021 – 20:48 WIB
Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata 12 persen dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5 persen.
"Penyederhanaan struktur tarif menjadi delapan layer yakni simplifikasi Golongan IIA dan IIB jenis SKM dan SPM," katanya.
Di samping itu, optimalisasi kebijakan DBH CHT sebagai bantalan kebijakan cukai rokok.
"Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5 persen, dengan tarif cukai spesifik," ujar Sri Mulyani. (mcr10/jpnn)
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Rasio NPL Bank Mandiri Terjaga di Level 1,02 Persen selama Kuartal I 2024
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini