Seusai Cukai Rokok Naik, Hal Ini Akan Menyusul, Siap-Siap Saja
Rabu, 15 Desember 2021 – 20:48 WIB

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.
Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata 12 persen dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5 persen.
"Penyederhanaan struktur tarif menjadi delapan layer yakni simplifikasi Golongan IIA dan IIB jenis SKM dan SPM," katanya.
Di samping itu, optimalisasi kebijakan DBH CHT sebagai bantalan kebijakan cukai rokok.
"Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5 persen, dengan tarif cukai spesifik," ujar Sri Mulyani. (mcr10/jpnn)
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi