Seusai Diburu Tiga Polda, Begini Nasib Penendang Sesajen Gunung Semeru
Senin, 17 Januari 2022 – 05:35 WIB

Pembuang sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya, Jumat (14/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Dalam kasus ini HF dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.
Tersangka HF sudah menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut.
Namun, HF tak memerinci motif dirinya melakukan tindakan tersebut.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Jawa Timur telah menahan HF, pelaku pembuangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap