Seusai Suku Bunga BI Naik, LPS Juga Pacu Tingkat Bunga Penjamin, Jadi Sebegini

Seusai Suku Bunga BI Naik, LPS Juga Pacu Tingkat Bunga Penjamin, Jadi Sebegini
LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan TBP menjadi 3,75 persen.

Kemudian, LPS juga menaikkan 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen.

Selain itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) juga naik sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional," kata Purbaya dalam Konferensi Pers mengenai TBP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Purbaya menjelaskan TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

"Jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut," jelas Purbaya. (antara/jpnn)

LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News