Sewa Bus, 31 DPD Golkar Temani Airlangga ke Rumah Pak JK
Jumat, 01 Desember 2017 – 13:15 WIB
Airlangga Hartarto. Foto: dok/JPNN.com
Menurut Dedi, desakan munaslub yang disuarakan DPD I merupakan mekanisme prosedural yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar. Dukungan tertulis itu bisa membatalkan keputusan pleno Partai Golkar yang rencananya baru membahas munaslub setelah putusan praperadilan Setnov. ”Ini tidak ada kaitannya dengan proses hukum. Ini adalah mekanisme yang diatur Partai Golkar,” tegasnya.
Dedi juga menyampaikan bahwa surat desakan munaslub segera disampaikan kepada DPP Partai Golkar. Saat ini, proses administrasi surat itu masih diselesaikan. ”Senin atau Selasa pekan depan, kami akan ajukan,” ujarnya. (bay/c6/fat)
Sebelum bertemu Pak JK, 31 DPD I Golkar itu juga menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD