Sewa Perusahaan untuk Ikut Lelang Proyek Simulator
Selasa, 21 Mei 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi pada persidangan perkara driving simulator Polri yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5). Jumadi yang menjadi saksi bagi terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo itu mengaku pernah diminta menyewa sebuah perusahaan untuk diikutkan dalam proses lelang proyek driving simulator tahun 2011.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo itu, Jumadi mengaku diminta oleh salah satu staf Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Mordechay, agar mencari beberapa perusahaan. "Saya diminta tolong Pak Mordechay buat dicarikan perusahaan, saya carikan," kata Jumadi.
Baca Juga:
Selanjutnya, Jumadi mengaku mendapatkan empat perusahaan. Yakni PT Pharma Kasih Sentosa, PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Kolam Intan Prima.
Namun, Jumadi tak tahu maksud Mordechay menyewa perusahaan-perusahaan itu. "Saya awalnya tidak tahu kalau dipakai buat proyek simulator," kata Jumadi.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi pada persidangan perkara driving simulator Polri yang
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini