Sewa Perusahaan untuk Ikut Lelang Proyek Simulator
Selasa, 21 Mei 2013 – 23:23 WIB
Jumadi mengaku diberi Rp 20 juta untuk membayar empat perusahaan yang disewa tersebut. "Setelah itu saya enggak tahu lagi. Saya cuma mengawal sampai penawaran harga. Mengenai siapa pemenangnya saya tidak tahu," katanya.
Baca Juga:
Kendati demikian, pemilik PT Pharma Kasih Sentosa, Parlin Saragih, mengaku tak pernah meminjamkan perusahaannya ke Jumadi. Bahkan, Parlin mengaku tak tahu bahwa perusahannya ikut proses lelang proyek simulator di Korlantas Polri.
"Saya tidak tahu siapa yang bawa ke sana. Dokumen perusahaan saya diambil anak buah pak Jumadi, namanya Roni. Saya tidak tahu sama sekali perusahaan saya dipakai lelang simulator," kata Parlin di persidangan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi pada persidangan perkara driving simulator Polri yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri