Si Cabul Ini Modusnya Menginap, Saat Temannya Sudah Tidur, Adik Gadis Disetubuhi
Kamis, 19 Mei 2022 – 18:26 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tan/jpnn)
Tersangka AF membujuk rayu adik temannya yang masih berusia 16 tahun agar menyerahkan kegadisannya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gita Youbi Sebut Banyak Pria Cepat Capek dan Loyo di Ranjang
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun