Si Cabul Ini Modusnya Menginap, Saat Temannya Sudah Tidur, Adik Gadis Disetubuhi

Si Cabul Ini Modusnya Menginap, Saat Temannya Sudah Tidur, Adik Gadis Disetubuhi
Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com.

Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tan/jpnn)


Tersangka AF membujuk rayu adik temannya yang masih berusia 16 tahun agar menyerahkan kegadisannya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News