Si Cabul Ini Modusnya Menginap, Saat Temannya Sudah Tidur, Adik Gadis Disetubuhi
Kamis, 19 Mei 2022 – 18:26 WIB
Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tan/jpnn)
Tersangka AF membujuk rayu adik temannya yang masih berusia 16 tahun agar menyerahkan kegadisannya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Masyarakat di Serang Harap PNM Mekaar Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Perempuan
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi