Si 'Goyang Itik' Tetap Terjerat
jpnn.com - JAKARTA – LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) mencabut laporan kepolisian dengan terlapor Zaskia Gotik pada Kamis (24/3) hari ini. Meski begitu, jajaran Polda Metro Jaya memastikan akan memproses dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh pemilik "goyang itik" tersebut.
“Kalau mau cabut ya tidak apa-apa, itu hak pelapor. Tidak jadi masalah. Tapi itu tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan Subdit Cyber Crime,” ujar Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan, Kamis (24/3).
Dia menjelaskan, kasus dugaan pelecehan lambang negara oleh Zaskia bukan bersifat delik aduan, melainkan delik biasa. Sehingga polisi bisa memproses dugaan tindak pidana Zaskia meski laporan telah dicabut oleh pelapornya.
“Ini tindak pidana, bukan delik aduan. Jadi walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat pun temuan polisi sudah mengarah ke tindak pelecehan negara bisa ditindaklanjuti,” tegas Nico.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) mencabut laporan kepolisian dengan terlapor Zaskia Gotik pada Kamis (24/3) hari ini. Meski begitu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jawaban Singkat Ruben Onsu Soal Ditanya Kabar Ribut dengan Sarwendah
- Suicide Silence Takjub dengan Hammersonic 2024
- Mahalini dan Rizky Febian Akan Nikah Secara Islam, Sule Beri Penjelasan
- Mahardhika Soekarno Turun Tangan Bantu Lagu Terbaru Cita Rahayu
- Terungkap, Ria Ricis Pernah Mentransfer Rp 500 Juta untuk Teuku Ryan
- Diizinkan Pindah Keyakinan, Mahalini Bakal Menikah Secara Islam