Si Nenek Tua Pencuri Piring Bebas Dari Tuntutan

Si Nenek Tua Pencuri Piring Bebas Dari Tuntutan
Si Nenek Tua Pencuri Piring Bebas Dari Tuntutan
Seterusnya kami  fokuskan  pada  tindak lanjut  atas laporan kami   ke Polda Metro Jaya terhadap Siti Aisayah, majikan Rasmiah," kata Maju  Posko Simbolon, salah satu pengacara terdakwa kepada INDOPOS (grup JPNN). Posko menjelasakan putusan bebas ini menjadi sebuah pembelajaran buat majikan-majikan. "Dari awal kita sudah duga kalau tuduhan itu adalah rekayasa," tambahnya.

Rasmiah yang mengenakan baju gamis warna putih tidak kuasa meluapkan kegembiraannya usai mendengar putusan majelis hakim. warga Ciputat Kota Tangsel ini sempat bersujud di pelataran ruang sidang. Kedepannya, kata Rasminah, dirinya akan membuka warung kecil-kecilan di rumah untuk menghidupi kebutuhannya. "Saya akan buka warung," tutur Rasmiah kepada INDOPOS.

Sementara di luar gedung pengadilan, puluhan pendukung Rasmiah dari Asosiasi pelatihan  penempatan  pekerja rumah tangga seluruh Indonesia (APPSI) menyambut rasmiah bak pahlawan. "Hidup Rasmiah, merdeka!" kata pengunjukrasa.Seperti diberitakan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima bulan dikurang masa tahanan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Rasminah sendiri sudah menjalani hukuman penjara sejak 6 Juni 2010, setelah diadukan Siti Aisyah MR Soekarno Putri kepada Kepolisian Sektor Ciputat. Rasminah sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selanjutnya, 12 Oktober 2010, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan tahanan atas Rasminah. (kin)

TANGERANG - Meneteskan air mata, Rasmiah binti Rawan, 55, terdakwa kasus pencurian enam piring dan buntut sapi milik majikannya Siti Aisyah MR Soekarno


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News