Si Nenek Tua Pencuri Piring Bebas Dari Tuntutan

Si Nenek Tua Pencuri Piring Bebas Dari Tuntutan
Si Nenek Tua Pencuri Piring Bebas Dari Tuntutan
TANGERANG - Meneteskan air mata, Rasmiah binti Rawan, 55, terdakwa kasus pencurian enam piring dan buntut sapi milik majikannya Siti Aisyah MR Soekarno Putri bersujud di ruang persidangan. Nenek renta buta huruf tersebut, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Tangerang karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan pencurian yang tertuang dalam Pasal 362 KUHP.

Ketua mejelis hakim  yang diketuai Bambang Widiatmoko dan dua hakim anggota Emanuel Sembiring dan  Syamsul Bachri  menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum  pasal 362 KUHP, unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur-unsur lain  tidak terbukti. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan  dari seluruh  dakwaan. Ketua Majelis Hakim, Bambang Widiatmoko yang membacakan beberapa pertimbangan vonis bebas murni untuk Rasmiah mengatakan pertimbangan Rasminah dibebaskan dari segala tuntutan karena  tidak ada yang secara jelas melihat dan mengetahui perihal tuduhan pencurian. Selain itu Rasminah dinyatakan bebas karena kesaksian saksi pelapor dalam hal ini majikan Rasmiah tentang kehilangan emas serta uang dolar telah dipatahkan para saksi dalam persidangan.

"Karena tidak terbukti bersalah, maka nama baik dan  harkat martabat  terdakwa  juga dipulihkan," kata Bambang yang langsung disambut teput tangan para pendukung Rasmiah yang memenuhi ruang persidangan dan diluar persidangan.

Selain itu, kata Bambang, barang bukti  seperti piring, pakaian,  dikembalikan kepada terdakwa dan biaya  perkara  dibebankan  kepada negara. Menanggapi putusan  hakim, Jaksa Penuntut Umum Agus Tri  menyatakan  pikir-pikir. Sedangkan  kuasa hukum terdakwa  dari LBH Mawat Saron menyatakan kepuasannya. "Kami  senang, klien kami  hari ini dibebaskan sesuai keinginan  kami.

TANGERANG - Meneteskan air mata, Rasmiah binti Rawan, 55, terdakwa kasus pencurian enam piring dan buntut sapi milik majikannya Siti Aisyah MR Soekarno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News