Si Ngeri-ngeri Sedap Itu Optimistis Menang

Si Ngeri-ngeri Sedap Itu Optimistis Menang
NGERI-NGERI SEDAP: Sutan Bhatoegana. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Dimulai hari ini (23/3) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tersangka korupsi penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana. Ya, mantan anggota DPR yang akrab dijuluki Si Ngeri-ngeri Sedap itu menggugat penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami yakin menang," kata kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, Senin (23/3) pagi.

Rahmat mengaku pihaknya optimistis menang. Menurutnya, semua persiapan untuk sidang telah dipersiapkan secara maksimal. 

“Persiapannya sudah maksimal meskipun dua hari ini tidak bisa bertemu dengan Sutan," tuturnya.

Tim kuasa hukum belum bertemu dengan Sutan lantaran jadwal kunjungan ke Rutan Salemba hanya pada Senin hingga Jumat. "Kalau kami sudah biasa kalah. Tapi, kami berharap dengan izin Allah, Bang Sutan menang," katanya.

Sayangnya,  PN Jaksel menunda sidang praperadilan Sutan lantaran pihak KPK sebagai termohon tak menghadiri sidang perdana kali ini. Hakim tunggal Asiadi Sembiring yang memimpin jalannya persidangan memutuskan sidang ditunda hingga 6 April 2015 nanti. 

"Panggilan sah namun termohon tak hadir," kata Asiadi di persidangan. Sidang pun hanya berlangsung sejenak.

Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM. Sejak 2 Februari 2015 lalu, KPK resmi menahan Sutan di Rutan Salemba. Selain itu, KPK telah menyita mobil mewah politikus Partai Demokrat itu meski sempat mendapat perlawanan dari keluarganya. (Putri Annisa/fal/mas)


JAKARTA - Dimulai hari ini (23/3) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tersangka korupsi penetapan APBN-P 2013 di Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News