Si Ngeri-ngeri Sedap Melawan

Si Ngeri-ngeri Sedap Melawan
Sutan Bhatoegana. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana tidak terima atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Terpidana kasus suap pembahasan APBNP 2013 itu menyatakan bakal melakukan perlawanan.

Ditemui usai pembacaan vonis, Sutan mengaku tidak kaget mendengar putusan hakim. Pasalnya, sejak awal dia sudah menganggap perkara ini sebagai upaya untuk menjatuhkan dirinya.

"Kami dari awal sudah duga ini sandiwara atau sinetron yang lebih bagus gak usah dilanjutkan," kata Sutan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8).

Sutan mengaku sempat berharap majelis bisa memutus secara adil berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya. Apalagi majelis hakim sempat berjanji akan mempertimbangkan materi gugatan praperadilan yang sempat diajukannya dulu.

Tapi ternyata politikus Partai Demokrat itu haru gigit jari. Pasalnya, majelis ternyata mengabaikan semua pembelaan yang disampaikannya. Karenanya, Sutan dalam waktu dekat mengajukan banding

"Satupun tidak ada yang diungkapkan, kemudian saksi ahli, pledoi sama sekali gak dianggap. Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," ucap pria berjuluk si ngeri-ngeri sedap itu.

Seperti diberitaka, Sutan dinyatakan terbukti menerima uang USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM. Dia juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi berupa uang USD 200 ribu serta rumah dan bangunan di Jalan Kenanga, Medan, Sumatera Utara.

Perbuatannya ini melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, majelis menjatuhkan Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana tidak terima atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News