Si Putri Melarang Mamanya Bekerja, Terungkap Kebusukan Papa

jpnn.com, BANYUMAS - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
Pria bejat itu bernama Slamet. Korban berinisial NPJ (18) dan CDP (11).
"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban kepada ibunya, SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
Berry mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta.
Namun sang ibu, SPA, malah menyampaikan bahwa dirinya ingin bekerja.
Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ langsung melarangnya.
SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan putrinya itu melarangnya bekerja.
Berawal dari cerita si putri dan adiknya kepada mamanya, terungkap semua kelakuan busuk sang papa.
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam