Siaga Darurat Corona, Seluruh Objek Wisata Ditutup, Pelaku Usaha Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan
Rabu, 18 Maret 2020 – 12:53 WIB
Pemkab Probolinggo, lanjut dia, mengoptimalkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan.
Baca Juga:
"Penutupan objek wisata ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus COVID-19 karena bagaimanapun juga destinasi wisata itu merupakan tempat interaksi masyarakat yang beresiko tinggi terhadap penyebaran virus COVID-19," katanya. (antara/jpnn)
Seluruh objek wisata ditutup selama 14 hari dan pelaku usaha wajib memberikan pelayanan mengikuti protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar