Siang Ini, Kejaksaan Agung Bicara Perkara Irjen Ferdy Sambo

Siang Ini, Kejaksaan Agung Bicara Perkara Irjen Ferdy Sambo
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (29/8).

"Nanti, pukul 14.00 WIB, kami update untuk teman-teman media. Rencananya mau doorstop," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8).

Tersangka dalam berkas perkara ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Putri Candrawathi belum termasuk meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasilnya kepada penyidik, apakah sudah lengkap atau belum.

Jika ternyata berkas belum lengkap, kejaksaan mengembalikan kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri maraton menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.

Ada info soal berkas perkara Ferdy Sambo dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Simak di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News