Siang Ini, Kejaksaan Agung Bicara Perkara Irjen Ferdy Sambo

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung pada Jumat.
Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat (26/8).
Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu (31/8).
Pada pemeriksaan pertama, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik, sementara agenda lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.
Sementara itu, pada Selasa (30/8) akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ada info soal berkas perkara Ferdy Sambo dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Simak di sini.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Tim Redaksi
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum