Siap Dana untuk Percepat Pengesahan RUU Pemekaran

Siap Dana untuk Percepat Pengesahan RUU Pemekaran
Siap Dana untuk Percepat Pengesahan RUU Pemekaran

jpnn.com - RAYA - Sejumlah tokoh Simalungun berencana berangkat langsung ke Komisi II DPR RI, mengawal proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Langkah itu diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan daerah otonom baru itu.

“Selasa (10/6) mendatang, panitia bersama para tokoh pemekaran Simalungun akan menyusul ke Komisi II DPR RI. Kita berharap apapun kekurangan dari proses pemekaran dapat diatasi. Itulah maksud kedatangan kita ke sana,” ujar Binton Tindaon, salah satu tokoh yang mendukung pemekaran Simalungun,  Jumat (6/6).

Binton mengatakan, meski Simalungun Hataran telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, namun, bisa saja ada hal perlu yang harus dilengkapi.

“Jika memang dibutuhkan dana lain untuk proses percepatan pemekaran, juga akan diusahakan,” terangnya.

Binton menyebutkan, yang akan berangkat di antaranya panitia pemekaran Simalungun Hataran, pimpinan DPRD Simalungun, pimpinan parpol dan tokoh masyarakat.

Ditemui di tempat terpisah, Ketua Panitia Pemekaran Simalungun Hataran Resman Saragih, membenarkan rencana keberangkatan panitia bersama para tokoh Simalungun ke Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Komisi II DPR RI.

“Kita akan berkordinasi dengan Komisi II DPR RI. Harapan kita segala sesuatunya dapat teratasi agar pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran terealisasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, panitia pemekaran, sebelumnya telah melengkapi seluruh syarat kelengkapan pemekaran kabupaten seperti diatur PP No 78 Tahun 2007, seperti syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. (rah/dro/sam/jpnn)


RAYA - Sejumlah tokoh Simalungun berencana berangkat langsung ke Komisi II DPR RI, mengawal proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pembentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News