Siap Dipanggil DPR soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T, Mahfud MD: Saya Tidak Bercanda
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku siap memenuhi undangan DPR RI demi menjelaskan kabar soal temuan transaksi mencurigakan Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga pencucian uang.
"Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melalui Twitter akun @mohmahfudmd yang dikutip Minggu (19/3) ini.
Dia bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak pernah mengubah pernyataan soal temuan transaksi janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu.
Diketahui, PPATK sebelumnya juga pernah mengungkap hal yang sama soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Menurut Mahfud, PPATK bahkan pada 2009 telah menyampaikan informasi intelijen keuangan kepada Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 Triliun.
"Saya siap dengan data autentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya standby, menunggu undangan," kata mantan Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu.
Mahfud mengatakan soal transaksi janggal Rp 300 Triliun sebenarnya bisa dilihat dari pernyataan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
"Beliau (Ivan, red) tidak bilang bahwa informasi itu bukan korupsi dan bukan pencucian uang. Sama dengan yang saya katakan, beliau (Ivan, red) bilang itu bukan korupsi tetapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik atau Kemenkeu," ungkap dia.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kesiapannya dipanggil DPR soal transaksi mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu. Dia tidak bercanda soal ini.
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada