Siap Hadapi Sidang, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Mens Rea

Siap Hadapi Sidang, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Mens Rea
Potensi hukuman yang diterima Bharada E. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap dengan status tersebut bisa meringankan hukuman terhadap kliennya di kasus kematian Brigadir J

"Harapan kami dengan diterimanya permohonan JC dari Bharada E bisa meringankan nanti di pengadilan," kata Ronny di Bareskrim Polri, Sabtu (20/8).

Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi yang bisa meringankan hukuman terhadap kliennya menjelang sidang kasus kematian Brigadir J.

"Kami akan menyiapkan ahli pidana, ahli psikolog kemudian beberapa saksi yang meringankan. Kami akan datangkan juga, itu persiapan kami," ujar Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy sebelumnya menyebut kliennya tidak ada ada niat untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Ronny, temuan itu setelah dirinya mengikuti konferensi pers dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE," kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8).

Bharada E menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News