Siap-Siap Bule Bisa Kena Tilang Elektronik

jpnn.com, KEPRI - Polri sedang mengembangkan perangkat tilang elektronik nasional yang ditujukan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Polri telah menunjuk Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk pengembangan perangkat tersebut.
“Alhamdulillah kami diberikan kepercayaan oleh Korlantas Polri, karena baru satu-satunya di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Kamis (1/12).
Menurut dia, hal itu perlu diterapkan oleh setiap Polda yang ada di Indonesia karena warga negara asing tidak hanya berada di Batam, tetapi di seluruh Indonesia.
“Mudah-mudahan bisa nasional, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing,” ujar Tri.
Sebelumnya, untuk memperkuat penertiban hukum terhadap WNA, Polda Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam sudah melakukan integrasi data tilang elektronik dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Dengan begitu petugas bisa mencegah Warga Negara Asing yang ditilang akibat melanggar aturan lalu lintas mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah hukum Indonesia.
Polri sedang mengembangkan perangkat tilang elektronik nasional yang ditujukan kepada Warga Negara Asing atau bule yang melakukan pelanggaran lalu lintas
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara