Siap-siap, Ditlantas Tertibkan Bus Kopaja dan Metromini

Siap-siap, Ditlantas Tertibkan Bus Kopaja dan Metromini
Tampak Polantas Metro Jaya menertibkan bus Kopaja yang beroperasi tanpa memiliki pintu. Penerbitan ini dilakukan karena bisa membahayakan keselamatan penumpang. FOTO: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menertibkan kendaraan Angkutan umum yang tidak layak beroperasi wilayah DKI Jakarta. Hal ini menindaklanjuti surat peringatan yang disampaikan beberapa waktu lalu perihal angkutan umum seperti Kopaja dan Metro Mini untuk tidak membuka pintu pada saat kendaraan berjalan

“Aparat Ditlantas mulai melakukan penegakan hukum terhadap angkutan umum yang berjalan membuka pintu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (23/11).

Oleh karenanya, petugas Ditlantas dikerahkan guna menindaki bus yang membahayakan penumpang itu. Untuk target operasi, tambah Budiyanto, pihaknya secara mobile hanya menjurus ke ruas jalan protokol DKI Jakarta untuk mencari bus yang melanggar tersebut.

"Targetnya jalan-jalan protokol di Jakarta,” katanya.

Tindakan ini berdasarkan Pasal 124 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Kendati begitu, penegakan hukum sementara hanya berupa teguran tertulis. Kemudian, teguran tertulis akan dikirim ke pengusaha atau penyedia jasa transportasi guna ditindaklanjuti. “Teguran secara tertulis bagian dari penegakan hukum," ucapnya. 

Budiyanto menegaskan jika pekan depan pihaknya akan menindaki kendaraan umum yang tidak tertib tersebut dengan tilang. Sebagai kelanjutan program Ditlantas agar bus beroperasi sesuai Prosedur Standar Opersional.(mg4/jpnn)

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menertibkan kendaraan Angkutan umum yang tidak layak beroperasi wilayah DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News