Siap-Siap! Homestay Harus Bayar Pajak 10 Persen

PROBOLINGGO--Para pemilik homestay di Kabupaten Probolinggo harus bersiap menyisihkan pendapatan mereka untuk daerah. Pemkab setempat berencana menarik pajak 10 persen.
Saat ini pemkab melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang mendata keberadaan homestay.
Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah satuan kerja terkait.
Meliputi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Penanaman Modal dan Perizinan, Forkopimpka Sukapura, serta pengurus paguyuban homestay di 9 desa se-Kecamatan Sukapura.
"Rencana pemungutan pajak pada pemilik homestay ini berasal dari pernyataan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Bahwa, homestay menjadi kompetitor hotel. Karena itu, PHRI meminta supaya kewajiban pemilik homestay membayar pajak harus sama dengan hotel," ujarnya. (mas/rud/ami/flo/jpnn)
PROBOLINGGO--Para pemilik homestay di Kabupaten Probolinggo harus bersiap menyisihkan pendapatan mereka untuk daerah. Pemkab setempat berencana menarik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Beberkan Fakta Baru, Kok, Beda dengan Polisi
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Peserta JKN Dirawat di RSUP Dr Kariadi Capai 86 Persen, Tiap Hari 2.000 Pasien
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui