Siap-siap, Polisi Garap Habib Bahar dalam Kasus Ujaran Kebencian Besok

Siap-siap, Polisi Garap Habib Bahar dalam Kasus Ujaran Kebencian Besok
Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Ilustrasi. Foto: Antara/M Agung Rajasa

Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Habib Bahar ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi sepuluh saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah disita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Habib Bahar dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polri sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News