Siap-Siap! Sebentar Lagi Pajak Karbon Bakal Berlaku

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai menarik pajak karbon dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pajak karbon diberlakukan untuk mendorong pengelola PLTU agar meningkatkan pemanfaatan energi lain yang lebih bersih.
Dia menegaskan program pajak karbon itu nantinya menjadi pembayaran pajak saja. Pemerintah bertujuan agar pembangkit listrik bisa menurunkan polusi, bukan hanya sekedar untuk penerimaan negara.
"Di negara lain memang tendensinya seperti itu, Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya," kata Dadan dalam peluncuran The11th Indonesia EBTKE CONex yang dipantau di Jakarta, Kamis (2/6).
Pemerintah sebelumnya mengundur penarikan pajak karbon yang awalnya mulai 1 April 2022 menjadi Juli 2022.
Hal itu karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan peta jalan agar pelaksanaannya berjalan.
Sebab, di setiap negara terdapat perbedaan terkait harga batu bara sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran sehingga peta jalan pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.
Sebagai contoh, pajak karbon di Jepang dikenakan sebesar USD 3 per ton karbon dioksida, sedangkan di Prancis mencapai USD 49 per ton karbon dioksida.
Kemudian di Spanyol sebesar USD 17,48 per ton karbon dioksida untuk semua sektor emisi gas rumah kaca dari gas HFCs, PFCs, dan SF6 sedangkan di Kolombia sebesar USD 4,45 per ton karbon dioksida untuk semua sektor. (antara/jpnn)
Pemerintah mulai menarik pajak karbon dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- MMS Group Indonesia Raih The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Award 2025
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta