Siap-siap! Tarif 15 Ruas Tol Ini Naik, Mulai Medan, Jakarta, Surabaya, Hingga Bali

Siap-siap! Tarif 15 Ruas Tol Ini Naik, Mulai Medan, Jakarta, Surabaya, Hingga Bali
Ilustrasi. FOTO: jawapos/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan tarif 15 ruas jalan tol mulai 1 November 2015. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 28 Oktober 2015.

Direktur Operasional PT Jasa Marga Christianto Priambodo dalam jumpa persnya mengatakan, besaran kenaikan tarif 15 ruas jalan tol ini berbeda-beda bergantung pada tingkat kenaikan inflasi yang terjadi di masing-masing daerah.

“Beda-beda, rata-rata kenaikannya Rp 500-Rp 2.500 tergantung tingkat inflasinya,” ujar Christianto di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Jumat (30/10). (chi/jpnn)


Berikut tarif 15 ruas jalan tol Golongan I yang akan berlaku mulai 1 November 2015:

1. Tol Jagorawi dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500.
2. Tol Jakarta-Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500.
3. Tol JORR Rp 8.500 menjadi Rp 9.500.
4. Tol Padalarang-Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500.
5. Tol Semarang seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
6. Tol Surabaya-Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500.
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500.
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500.
9. Tol Serpong-Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.
11. Tol Tangerang-Merak Rp 36.000. menjadi Rp 41.500.
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp 3.000 menjadi Rp 3.500.
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.
14. Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000.
15. Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000.

JAKARTA - Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan tarif 15 ruas jalan tol mulai 1 November 2015. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News