Siap-Siap, Tarif Tol Dalam Kota Naik per 31 Januari

Siap-Siap, Tarif Tol Dalam Kota Naik per 31 Januari
Tol Dalam Kota Jakarta. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan tarif tol di ruas jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, segera diberlakukan pada 31 Januari 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Kenaikan tarif tidak berlaku untuk semua golongan kendaraan, yang mengalami kenaikan hanya golongan I dan II.

Sementara itu, untuk kendaraan logistik yang termasuk dalam Gol.III, Gol.IV, dan Gol.V tarifnya justru diturunkan.

Untuk Gol.IV dan Gol.V ada penurunan tarif sebesar 10,53 persen dan Gol.V turun 26,09 persen.

Penurunan tarif untuk kendaraan logistik dinilai sebagai keuntungan yang akan dirasakan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ruas tol yang terintegrasi pada beberapa area, seperti Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Ruas Tol Tangerang, Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Pada pasal tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. (mg8/jpnn)

Kenaikan tarif tol dalam kota untuk kendaraan penumpang, segera diberlakukan per 31 Januari 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News