Siap – siap Usulkan Formasi Calon PPPK
Sementara itu, menurut Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji dan tunjangan untuk PPPK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. Dengan masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Dengan demikian, tidak ada tenaga harian lepas (THL) yang dipekerjakan melalui kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai informasi, Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja sempat menyampaikan rekrutmen PPPK menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada Januari 2019 dan fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada April 2019.
“Seleksinya dibagi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” ujarnya. (*/kip/rsh/k15)
Tahapan rekrutmen calon PPPK rencananya akan dilakukan awal 2019, pemda sudah mulai menghitung kebutuhan formasi yang akan diusulkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?