Pemkab Belum Bisa Jelaskan Masalah Rekrutmen PPPK

Pemkab Belum Bisa Jelaskan Masalah Rekrutmen PPPK
Pemda tunggu juknis rekrutmen calon PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pemkab Kutai Timur, Kaltim, belum berani memastikan jadwal rekrutmen calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah, pihaknya masih menunggu aturan teknis penjabaran PP Manajemen PPPK, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), PermenPAN RB, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami masih menunggu dari PermenPAN RB atau BKN. Sumber dana dari mana, berapa besarannya belum ada. Tahun ini belum bisa diterapkan, bahkan persiapan hanya bisa dilakukan tahun depan," katanya.

Dengan demikian, 2019 mendatang Kutim masih tetap mempekerjakan TK2D (tenaga kerja kontrak daerah) di seluruh instansi terkait. Namun tidak ada lagi penerimaan TK2D baru.

Disampaikan juga, mulai tahun depan tidak ada lagi istilah TK2D. "TK2D tidak lagi berlaku, semua harus berubah menjadi P3K dengan mengikuti tes. Kalau ada yang magang untuk jadi TK2D, ikut saja tes P3K," jelasnya.

Melihat banyaknya jumlah tenaga kontak di Kutim, juga merupakan PR bagi pemerintah. Terlebih bagi TK2D yang telah mengabdi lama. Baik di perkotaan maupun di pedalaman. "Biasanya maksimal TK2D hanya 4000 orang, sedangkan kita punya sekira 7000-an. Mau atau tidak mereka harus tes, aturan tidak bisa memihak pada yang sudah lama," tambahnya.

Namun ia mengaku akan tetap memperjuangkan pekerja lama, terlebih bagi yang bertugas di pedalaman. "Kami tetap bersurat, hanya saja kita lihat aturannya nanti," tutupnya. (*/la)


Hingga saat ini aturan teknis terkait rekrutmen calon PPPK belum ada sehingga pemda belum bisa memberikan keterangan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News