Siapa Pernah Beli Perhiasan di Toko Emas Ini? Coba Cek, Asli atau Palsu

Siapa Pernah Beli Perhiasan di Toko Emas Ini? Coba Cek, Asli atau Palsu
Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari dalam ekspose perkara pengungkapan kasus penjualan emas palsu, di Mapolda Bengkulu, Kamis (13/8/2020) petang. Foto: ANTARA/Carminanda

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban karena telah membeli emas palsu di toko tersebut agar segera melapor ke polisi," ucapnya.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan pemilik toko emas Permata Dury IM (57) sebagai tersangka pada Kamis lalu karena telah menjual emas palsu dengan cara menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat dengan harga emas asli.

Kemudian, tersangka menjual perhiasan emas palsu itu dengan harga emas asli dengan kadar 24 karat dan memanfaatkan naiknya harga jual emas saat ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto pasal 73 ayat 1 juncto pasal 16 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kalau urusan ganti rugi itu bukan urusan polisi, kalau ada yang melapor kita (polisi, red) proses pidananya, kalau ganti rugi itu urusan sama pelakunya yang sekarang sudah kita tahan," papar Sudarno.

Selain itu, kata Sudarno, pihaknya belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus penjualan emas palsu tersebut, sehingga diperkirakan hanya ada satu tersangka dalam kasus ini.

Polisi belum bisa memperkirakan sudah berapa emas palsu yang sudah dijual tersangka.

“Karena sekarang masih pengembangan," kata Sudarno. (antara/jpnn)

Toko emas Permata Duty yang ketahuan menjual perhiasan emas palsu telah beroperasi selama sekitar lima tahun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News