Siapa pun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini

Siapa pun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank BJB membantu mewujudkan keinginan melalui perencanaan pensiun sejak dini. Foto: Bank BJB.

Fasilitas DPLK Bank BJB ini dapat dinikmati oleh pekerja formal maupun informal, baik pekerja kantor, buruh pabrik, petani, peternak, nelayan, pedagang, tukang ojek, sopir, pekerja paruh waktu (freelancer), atlet, dan lain sebagainya.

Syarat kepesertaan sangatlah mudah, yakni minimal usia 18 tahun dan menyediakan identitas diri serta dokumen pendukung lainnya.

Biaya setoran awalnya pun sangat terjangkau, cukup dengan Rp 100.000 Anda sudah menjadi nasabah BJB DPLK. Untuk setoran selanjutnya, jumlah minimal yang ditentukan adalah Rp 50.000 setiap bulan.

Peserta dapat memilih frekuensi iuran secara fleksibel disesuaikan dengan kemampuan.

Kemudian calon peserta juga dapat memilih usia pensiun antara usia 45-65 tahun.

Sistem BJB DPLK ini berbeda dengan tabungan konvensional.

Tak hanya menabung dan mengendapkan dana, jumlah uang Anda juga akan berkembang secara optimal dalam paket investasi.

Dengan mengikuti DPLK, Anda berarti telah menginvestasikan sejumlah uang untuk dikembangkan kepada beberapa instrumen investasi seperti obligasi, reksa dana, saham dan pasar uang.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank BJB dapat membantu mewujudkan keinginan Anda melalui perencanaan pensiun sejak dini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News