Siapa Sosok E yang Membayar JO Rp 100 Juta untuk Menembak Bos Barang Bekas?
Sabtu, 02 Juli 2022 – 04:30 WIB

Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku penembakan di wilayah hukum setempat. ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo.
"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.
Dia mengatakan ada beberapa pasal yang menjerat pelaku karena kejahatan itu terencana dan korbannya meninggal dunia.
"Pasal 355 Ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.
SB tewas di rumah sakit saat mendapat perawatan akibat mendapat tembakan di lengan dan leher pada 29 Juni 2022 malam. (antara/jpnn)
Polisi menangkap eksekutor penembakan terhadap SB, bos barang bekas. JO mengaku mendapat upah Rp 100 juta dari E.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK