Siapa Sosok E yang Membayar JO Rp 100 Juta untuk Menembak Bos Barang Bekas?

Siapa Sosok E yang Membayar JO Rp 100 Juta untuk Menembak Bos Barang Bekas?
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku penembakan di wilayah hukum setempat. ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo.

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.

Dia mengatakan ada beberapa pasal yang menjerat pelaku karena kejahatan itu terencana dan korbannya meninggal dunia.

"Pasal 355 Ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.

SB tewas di rumah sakit saat mendapat perawatan akibat mendapat tembakan di lengan dan leher pada 29 Juni 2022 malam. (antara/jpnn)


Polisi menangkap eksekutor penembakan terhadap SB, bos barang bekas. JO mengaku mendapat upah Rp 100 juta dari E.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News