Siapa Sosok E yang Membayar JO Rp 100 Juta untuk Menembak Bos Barang Bekas?
Sabtu, 02 Juli 2022 – 04:30 WIB
"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.
Dia mengatakan ada beberapa pasal yang menjerat pelaku karena kejahatan itu terencana dan korbannya meninggal dunia.
"Pasal 355 Ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.
SB tewas di rumah sakit saat mendapat perawatan akibat mendapat tembakan di lengan dan leher pada 29 Juni 2022 malam. (antara/jpnn)
Polisi menangkap eksekutor penembakan terhadap SB, bos barang bekas. JO mengaku mendapat upah Rp 100 juta dari E.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- 11 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan Erni Fatmawati