Siapa yang Pernah ke Klinik Dokter IA? Bahaya
Atas kasus itu, IA pun sudah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. "Dokter IA kami tetapkan tersangka karena merupakan direktur klinik MA," tambah Krisno.
Krisno menuturkan, peredaran obat di Indonesia pada dasarnya harus melalui serangkaian pengujian di BPOM.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Krisno menyebut perbuatan IA dapat membahayakan pasien yang selama ini berobat ke klinik MA.
"Obat ilegal seperti ini akhirnya dikategorikan berbahaya, apalagi dia memadukan ke kemasan lain, mencampurkan obat lain. Undang-undang kesehatan mengatakan harus didaftakan di BPOM. Kalau dia untuk menggunakan sendiri tidak melanggar, tapi kan ini diedarkan," tegas dia.
Atas perbuatan tersebut, IA dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dokter berinisial IA ditangkap Bareskrim Polri gegara hal ini. Sejumlah korban telah melapor ke polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- YPK Mandiri & Dongbang Medical Hadirkan Layanan Kecantikan Berstandar Korea di Jakarta
- Buka Cabang ke-110, ERHA Ultimate Hadirkan Clinic Pertama di Indonesia dengan Teknologi AI
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA