Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK
Senin, 17 Oktober 2016 – 20:08 WIB
"Sedang kita sempurnakanlah. Ada masukan beberapa pihak," tutur Alex.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai pihak swasta seperti perusahaan memang kerap terlibat dalam lubang suap.
Dalam lima tahun terakhir, suap dari swasta kepada pemerintah mencapai USD300 miliar di seluruh dunia.
"Di negara berkembang, tiap tahun ada dana Rp200 sampai Rp300 triliun mengalir dari swasta dalam bentuk suap," kata Amzulian saat menghadiri peluncuran program Profesional dan Intergritas (Profit) di KPK. (Put/jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung tengah menggodok aturan dalam bentuk Peraturan MA (perma) untuk menjerat korporasi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal