Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK

Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK
KPK. Foto: dok.JPNN

"Sedang kita sempurnakanlah. Ada masukan beberapa pihak," tutur Alex.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai pihak swasta seperti perusahaan memang kerap terlibat dalam lubang suap.

Dalam lima tahun terakhir, suap dari swasta kepada pemerintah mencapai USD300 miliar di seluruh dunia.

"Di negara berkembang, tiap tahun ada dana Rp200 sampai Rp300 triliun mengalir dari swasta dalam bentuk suap," kata Amzulian saat menghadiri peluncuran program Profesional dan Intergritas (Profit) di KPK. (Put/jpg)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung tengah menggodok aturan dalam bentuk Peraturan MA (perma) untuk menjerat korporasi yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News