Siapkan Beasiswa, Edi Kamtono Bantu Anak yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri

Pada pelaksanaan PPBD, Pemkot Pontianak mendapat pendampingan dari Ombudsman Perwakilan Kalbar.
Hal itu untuk memastikan PPDB berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 39 Tahun 2022, hingga Surat Keputusan (SK) Kadisdikbud Kota Pontianak Nomor 115 dan 116 Tahun 2023 berkaitan dengan petunjuk teknis PPDB.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menjelaskan pada PPDB 2023 ini ada 113 SDN sekolah dengan daya tampung siswa 6.918 dan SMP Negeri sebanyak 28 sekolah dengan daya tampung 6.173 siswa.
"Sudah disampaikan oleh wali kota Pontianak bahwa untuk siswa yang tidak mampu dan masuk ke sekolah swasta, dapat mengusulkan bantuan SPP-nya kepada Pemkot Pontianak,” ujarnya. (antara/jpnn)
Edi Kamtono menyiapkan beasiswa untuk membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tak diterima di sekolah negeri, untuk bersekolah di swasta.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut
- Pameran Pendidikan Turki Terbesar Hadir di Jakarta, Ada 25 Kampus Ternama
- Beasiswa Pelatihan Guru 2025: 500 Guru Siap Menjadi Agen Perubahan Pendidikan
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9