Siapkan Edaran Larangan Pungli di Sekolah Negeri

Mendiknas Minta Pemda Lakukan Pengawasan

Siapkan Edaran Larangan Pungli di Sekolah Negeri
Siapkan Edaran Larangan Pungli di Sekolah Negeri
“Kalau ada yang beralasan untuk seragam, itu kan sifatnya personal. Jadi, mau tidak mau, ya harus beli. Harganya kan cukup variatif, ada yang Rp 30 ribu – Rp 100 ribu. Oleh karena itu, yang harus ditanamkan ke seluruh penyelenggara sekolah itu harus dilakukan secara transparan. Jadi kalau seragam itu harganya Rp 100 ribu, tunjukkan referensinya dan boleh dibeli sendiri di toko A. Tapi yang tidak boleh itu adalah mencari untung,” paparya.

Lebih lanjut mantan Menkominfo ini menambahkan, pengawasan atas pungli di setiap sekolah untuk tingkat dasar tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya ke kabupaten/kota. Sebab, kewenangan pengawasannya memang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota. “Pengawasannya nanti kita serahkan ke kabupaten/kota. Kita kan tidak punya tangan. Sekolah itu kan kewenangannya di kabupaten/kota,” imbuhnya.(cha/jpnn)

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan tegas melarang seluruh sekolah-sekolah negeri di Indonesia memberlakukan pungutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News