Siapkan Edaran Larangan Pungli di Sekolah Negeri
Mendiknas Minta Pemda Lakukan Pengawasan
Rabu, 08 Juni 2011 – 01:01 WIB
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan tegas melarang seluruh sekolah-sekolah negeri di Indonesia memberlakukan pungutan kepada orang tua murid untuk biaya operasional di sekolah. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) akan membuat surat edaran yang isinya larangan sekolah melakukan pungutan untuk operasional sekolah.
“Sekolah SD-SMP yang bertatus negeri, tidak boleh memungut biaya apapun. Saya akan sampaikan surat edaran resmi, dan kita pastikan tidak boleh memungut biaya sekolah,” ungkap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (7/6).
Menurutnya, di masa pendaftaran siswa baru seperti sekarang ini memang kerap menjadi momen bagi sekolah untuk memungut biaya kepada orang tua murid. Oleh karena itu, lanjut Nuh, pemerintah memberikan peringatan agar sekolah tidak dianjurkan untuk memungut biaya dengan alasan apapun.
Mantan Rektor Institut 10 November Surabaya (ITS) itu menegaskan, sekolah negeri tidak diperkenankan memburu laba. Nuh mencontohkan penjualan seragam untuk murid.
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan tegas melarang seluruh sekolah-sekolah negeri di Indonesia memberlakukan pungutan
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif