Siapkan Omnibus Law untuk Hapus UU Penghambat Investasi
Rabu, 28 Maret 2018 – 21:58 WIB

Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com
Untuk itu, pemerintah akan menyisir aturan terkait perizinan yang menghambat investasi. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah diminta tidak menerbitkan terlebih perda-perda yang menghalangi usaha.(fat/jpnn)
Konsep omnibus law adalah membuat satu undang-undang untuk merevisi sejumlah undang-undang lainnya. Tujuannya adalah merombak sistem perizinan bagi investasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024