Siapkan Omnibus Law untuk Hapus UU Penghambat Investasi

Siapkan Omnibus Law untuk Hapus UU Penghambat Investasi
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com

Untuk itu, pemerintah akan menyisir aturan terkait perizinan yang menghambat investasi. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah diminta tidak menerbitkan terlebih perda-perda yang menghalangi usaha.(fat/jpnn)


Konsep omnibus law adalah membuat satu undang-undang untuk merevisi sejumlah undang-undang lainnya. Tujuannya adalah merombak sistem perizinan bagi investasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News