Siapkan Payung Industri Olahraga

Siapkan Payung Industri Olahraga
pembukaan workshop/ Amjad

jpnn.com - JAKARTA-Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mulai menggodok rencana lahirnya Peraturan Menteri yang baru. Aturan ini nantinya akan membuat payung hukum tentang industri jasa olahraga dalam perizinan dan perpajakan.

Pemantapan mengenai aturan ini, dibahas dalam acara workshop penyusunan naskah kebijakan pengembangan industri olahraga pada 25-26 November di TwinPlaza Hotel.

"Target besar seminar ini, agar nantinya muncul kebijakan ini yang jadi acuan memunculkan Permen (peraturan menteri) di bidang industri olahraga, dan juga jasa olahraga," kata Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga,  Faisal Abdullah, usai membuka workshop.

Faisal menjelaskan Indonesia sebenarnya memiliki banyak produk-produk alat olahraga yang diproduksi sendiri di sini. Namun Indonesia kerap kali memilih menggunakan produk luar negeri. Shuttlecock misalnya, Faisal mengatakan ada beberapa pabrik atau perusahaan di tanah air yang memproduksi alat bermain untuk bulutangkis tersebut.

"Indonesia itu punya produk-produk alat-alat sarana prasarana, tapi belum dilindungi. Padahal itu adalah potensi besar bagi masyarakat. Nah tugas kami adalah mendorong adanya kebijakan resmi tentang itu dan mendorong masyarakat menjadikan itu sebagai sumber pemasukan," ujar Faisal.

Akan tetapi masalahnya adalah belum adanya payung hukum soal industri dan jasa olahraga tersebut. Payung hukum yang rencananya dituangkan melalui Permen itu nantinya akan memproteksi produk-produk industri atau jasa olahraga tersebut.

"Jadi ada kendala oleh pelaku-pelaku industri di tingkat nasional. Produk kita, alat-alat dan sarana prasaran olahraga kita belum dilindungi dengan baik. Pengembangan pelaku ekonomii kreatif, banyak produsen kita belum masuk lingkungan UKM dan UMKM," lanjutnya. (dkk/jpnn)


JAKARTA-Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mulai menggodok rencana lahirnya Peraturan Menteri yang baru. Aturan ini nantinya akan membuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News